Andra Soni Rilis Ingub Tolak Pemerasan Usai Kasus Sekuriti Dibacok Anggota LSM

Jakarta – https://cyberpunk1.web.id/ Dua sekuriti SMKN 9 Kabupaten Tangerang dibacok anggota LSM. Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan instruksi gubernur merespons peristiwa tersebut.
Instruksi gubernur diterbitkan dan ditandatangani Andra Soni 19 Maret 2025. Instruksi ditujukan kepada Sekda Provinsi Banten, Inspektur Daerah Provinsi Banten, Kasatpol PP Banten, Kepala Perangkat UPTD dan Kepala Satuan Penddikan Menengah Atas Negeri Banten.

Ada sejumlah hal yang https://cybernet12.web.id/ diinstruksikan Andra Soni, salah satunya tidak mengakomodasi segala bentuk pemerasan dan intervensi yang tidak sesuai dengan peraturan.

“Berkenaan dengan bkc88 kejadian tindak kekerasan dari oknum LSM Gerhana terhadap dua orang personel satuan pengamanan pada SMKN 9 Kabupaten Tangerang pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 serta memperhatikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten,” tulis instruksi tersebut dilihat detikcom, Minggu (23/3/2025).

Berikut instruksi Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten:

1. Menjaga situasi yang kondusif dan bersikap melayani masyarakat secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah masing-masing.

2. Tidak mengakomodasi permintaan-permintaan yang mengarah pada pemerasan dan/atau intervensi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

3. Tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah dan/atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

4 Melaporkan sesegera mungkin melalui Sekretaris Daerah apabila menghadapi situasi dan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja membantu menjaga ketertiban dan ketenteraman dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dan UPTD sesuai tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing.

6. Inspektur melakukan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Gubernur ini. Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Sebelumnya, kasus pembacokan sekuriti itu terekam CCTV sekolah. Kedua pelaku terlihat sedang berbicara dengan dua korban di depan gerbang sekolah.

Dari rekaman, terlihat cekcok antara pelaku dengan korban. Pengendara motor lalu membacok korban hingga tersungkur.

Kejadian ini juga viral di media sosial. Dinarasikan pengeroyokan terjadi karena persoalan THR. Polisi sudah mengantongi identitas pelaku.

“Kami sudah mengidentifikasi beberapa pelaku yang terlibat,” kata Kapolsek Cisoka AKP Eldy melalui humas Polresta Tangerang, Rabu (19/3/2025).

Saat ini, dibantu Reskrim, Polresta Tangerang sedang melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

“Kami dari Polsek Cisoka dan Polresta Tangerang tengah berupaya memburu para pelaku ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *